Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable, Kapolda: Kebijakan Kapolri Harus Didukung!

Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable, Kapolda: Kebijakan Kapolri Harus Didukung!

Polda Banten Launching Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable (dok)--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Ditlantas Polda Banten secara resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Pemberlakuan tilang elektronik ini ditandai dengan di launchingnya ETLE Portable oleh Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto di Mapolda Banten, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:CCTV Detik-detik Pemotor Tabrak Tukang Gorengan di Bintaro Tangsel Viral, Polisi Masih Bungkam

Kapolda mengatakan, dalam penerapan tilang elektronik itu personel di lapangan harus memastikan bahwa penilangan ETLE adalah pelanggar atau subjek hukum orang. 

"Bukan kendaraannya yang mungkin saja pinjaman atau rental, bukan milik pelanggar," kata Irjen Rudy, Selasa 13 Desember 2022.

Dia pun meminta sistem tilang dengan ETLE Portable ini bisa terus disempurnakan. 

Sehingga, tidak terjadi pemilik dikenakan sanksi tilang meski bukan pelanggar, ketika dicapture pelanggarannya oleh ETLE Portable. 

BACA JUGA:Kunjungi Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren, KPA Banten Desak Pelaku Dihukum Berat dan Kebiri

"Dan juga pelanggaran seperti tidak bawa SIM dan STNK belum dapat tercapture dengan ETLE Portable. Agar ini juga menjadi motivasi untuk penyempurnaan," tuturnya

Meski begitu, Irjen Rudy sangat mengapresiasi terobosan kreatif oleh Ditlantas Polda Banten melalui ETLE Portable tersebut. 

Dia pun menegaskan, apapun yang menjadi kebijakan Kapolri harus didukung.

"Apapun yang menjadi kebijakan Kapolri untuk personel tidak melakukan tilang manual harus didukung," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: