Begini Cara Ditlantas Polda Banten Melakukan Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable

Begini Cara Ditlantas Polda Banten Melakukan Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable

Penerapan tilang elektronik di Banten oleh Polda Banten--

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Kepolisian Daerah (Polda Banten) mulai memberlakukan tilang elektronik dengan dilaunchingnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Portable, hari ini, Selasa 13 Desember 2022. 

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menjelaskan, adapun cara bertindak personel dalam penggunaan ETLE Portable yakni petugas patroli mengambil gambar pelanggaran.

Alat tilang elektronik ini terhubung dengan back office ETLE yang dilengkapi dengan posisi map dan waktu pelanggaran. 

"Juga dilengkapi dengan pengenalan identitas kendaraan," kata Kombes Budi, Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Polda Banten Berlakukan Tilang Elektronik Dengan ETLE Portable, Kapolda: Kebijakan Kapolri Harus Didukung!

Selanjutnya, support equipment yang menonjol dalam terobosan ini adalah kamera portable dan kamera hand held yang dipasang di kendaraan dinas.

Yang mana, kamera yang terpasang di kendaraan ETLE Portable ini dapat menangkap berbagai pelanggaran, dengan jarak sampai dengan 25 meter dalam sekali capture. 

"Kemudian kamera hand held digunakan oleh petugas yang telah didaftarkan sehingga dapat melakukan tilang melalui handphone yang dimiliki oleh petugas tersebut," jelasnya lagi.

Dia menyebut, saat ini Ditlantas Polda Banten baru memiliki satu kendaraan ETLE Portable saja.

BACA JUGA:Tilang Elektronik Dengan Alat ETLE Mobile Sudah Berlaku di Tangerang, Begini Cara Kerjanya

Kendaraan ETLE Portable ini, sambung Kombes Budi, dioperasikan oleh operator dari Ditlantas Polda Banten.

"Kemudian dari Polres akan kita maksimalkan personel yang menggunakan hand held," imbuhnya. 

Dia mengatakan, Dengan digunakannya ETLE Portable ini maka Ditlantas Polda Banten telah memperkenalkan dan menggunakan teknologi terbaru dalam penegakan hukum.

"Dengan demikian Polda Banten menjadi trigger sekalian parameter penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan metode scientific," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: