News . 05/01/2023, 21:44 WIB
Ketika gelar persidangan di PN Serang, Dito tidak hadir.
Majelis hakim PN Serang pun memutuskan Nitika Mirzani dengan vonis bebas dari dakwaan.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Serang mempolisikan Dito lantaran kerap mangkir saat dipanggil menjadi saksi dalam persidangan.
BACA JUGA: Kejagung Banding Kasus Minyak Goreng Gegara Para Terdakwa Divonis Ringan, Ini Daftar Vonisnya
Laporan polisi itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Kabarnya, Dito Mahendra kini berada di Singapura.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com