Ekonomi . 04/01/2023, 12:34 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Berikut daftar pinjaman online (pinjol) dan leasing kredit mobil atau motor yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk Anda yang ingin mengajukan kredit mobil atau motor wajib tahu daftar perusahaan leasing dan pinjaman online (pinjol) yang izin usahanya telah dicabut OJK.
BACA JUGA: Ciri-ciri dan Daftar Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjerat Lur!
BACA JUGA:Waspada! Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran Cari Mangsa, Ini Bukti-Buktinya
Sebab, ada sebanyak 51 leasing dan pinjol yang menawarkan layanan kredit mobil dan motor yang izin usahanya dicabut OJK.
Alasan pencabutan izin usaha terhadap perusahaan leasing dan pinjol yang telah dilakukan oleh OJK pun beragam.
Diketahui, meski ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup namun pada praktiknya pinjaman online ilegal tetap marak di masyarakat.
Untuk itu, dengan maraknya pinjaman online ilegal masyarakat diimbau untuk dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.
BACA JUGA: Pinjol Jadi Salah Satu Modus Teroris Galang Dana
Salah satu ciri pinjol ilegal ialah melakukan penawaran pinjaman uang melalui media sosial hingga chat WhatsApp bahkan sampai SMS.
OJK telah mencabut izin usaha 51 perusahaan pinjol dan leasing yang memberikan pinjaman atau kredit mobil-motor dengan berbagai alasan.
Berikut daftaf pinjol dan leasing yang menawarkan layanan kredit mobil dan motor yang izin usahanya dicabut OJK.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com