News . 03/01/2023, 19:32 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Usai menjalani pemeriksaan, AKBP Bambang Kayun (BK) langsung dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
AKBP Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
AKBP Bambang Kayun merupakan anggota Polri yang yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan AKBP Bambang Kayun dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Guntur.
BACA JUGA: KPK Blokir Sejumlah Rekening Bank Milik AKBP Bambang Kayun, Alasannya Biar Bukti Lebih Optimal
BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini
BACA JUGA: Tinggal Senderan, Ini Cara Gampang Tambah Saldo DANA hingga Rp1 Juta Langsung Cair
"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," katanya, Selasa, 3 Januari 2023.
Firli mengatakan pada awalnya KPK menerima pengaduan masyarakat soal dugaan suap dan gratifikasi dalam kasus tersebut.
KPK, lanjut dia, kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana.
BACA JUGA: Kasus Suap AKBP Bambang Kayun Diserahkan ke KPK, Polri: Dalam Rangka Transparansi
BACA JUGA:Masih Penasaran Ingin Update GB Whatsapp v21.20, Cek di Sini Link Downloadnya Pasti Aman
"Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka BK," kata Firli.
Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa BK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. BK sebelumnya tidak menghadiri panggilan pada Jumat (23/12). Ia saat itu tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com