News . 03/01/2023, 18:40 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - KUHP baru resmi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini setelah diundangkan oleh pemerintah pada Senin, 2 Januari 2023 kemarin. Sejumlah pasal dinilai kontroversial. Apa saja isinya? Link download KUHP lengkap format PDF tersedia di artikel ini.
KUHP baru resmi diundangkan dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
BACA JUGA: Mahfud: KUHP Baru Bukan untuk Melindungi Rezim Jokowi, Berlaku Tahun 2025
KUHP baru tersebut terdiri dari 37 bab, 624 Pasal dan 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian. Yaitu bagian pasal dan penjelasan.
Pengundangan KUHP baru ini dilakukan 25 hari setelah Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU tersebut pada 6 Desember lalu.
KUHP baru ini menggantikan KUHP warisan pemerintah kolonial Belanda.
Sebelumnya, RUU KUHP saat disahkan menjadi UU mengundang berbagai pro dan kontra. Sejumlah pasal KUHP dinilai mengancam demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak-hak pribadi masyarakat.
BACA JUGA: Pakar Kriminologi UI: Pasal Kohabitasi atau Kumpul Kebo di KUHP Tak Melanggar HAM
Antara lain, pasal penghinaan presiden, pasal makar, penghinaan lembaga negara, pemidanaan demo tanpa pemberitahuan, hingga berita bohong.
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan KUHP akan berlaku efektif tiga tahun ke depan.
Selama 3 tahun, pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum.
Namun, hingga saat ini masih banyak publik yang belum tahu persis apa saja pasal yang terkandung dalam KUHP baru tersebut.
BACA JUGA: Moeldoko: KUHP Bukan Kepentingan Pemerintah Sekarang
Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru ini mengemuka lantaran dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Misalnya pasal penghinaan terhadap pemerintah atau penguasa.
Seperti diketahui, pada Selasa, 6 Desember 2022, DPR melalui paripurna mengesahkan RUU KUHP menjadi UU KUHP. Artinya kini Indonesia sudah punya KUHP baru.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com