News

Benny Harman PD Singgung Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Rezim Jokowi Tidak Ingin Dikoreksi

fin.co.id - 03/01/2023, 13:31 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Politisi Partai Demokrat (PD) Benny K Harman singgung terbitnya Perppu Cipta Kerja dengan bilang rezim Jokowi tidak ingin dikoreksi.

Benny K Harman melontarkan pendapatnya pada sebuah kicauan lewat akun media sosial Twitter bernama @BennyHarmanID.

Politisi Partai Demokrat itu terpantau memang aktif dalam memakai platform tersebut untuk menyuarakan sudut pandang pribadinya.

Kini Benny K Harman angkat bicara soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Keras! Hidayat Nur Wahid Ucap Kalimat Ini Pasca Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

"Terbitnya Perppu Cipta Kerja itu indikasi rezim Jokowi tidak ingin dikoreksi," tulis Benny K Harman, Selasa, 3 Januari 2023.

"Dan hanya menjadikan hukum semata-mata sebagai alat untuk mengamankan vested golongannya dan untuk membungkam suara rakyat," tambahnya.

Bagi Benny K Harman, adanya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sebuah tempat bagi rakyat untuk mengoreksi sang penguasa negeri.

"Padahal MK itu lahir sebagai perkakas rakyat untuk mengoreksi penguasa. #RakyatMonitor#," pungkas Benny.

BACA JUGA: Perppu UU Cipta Kerja, Pengamat Bilang DPR RI Bisa Berhentikan Presiden Jokowi

Kicauan Benny K Harman mendapat 42 komentar, 161 retweets, dan 427 likes dari netizen sampai berita ini tayang.

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Salinan Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.-Istimewa-

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Admin
Penulis
-->