Nasional . 02/01/2023, 18:35 WIB

KPK Garap Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta, Ali Fikri Pastikan Tetap Fokus

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. 

KPK menyatakan, saat ini masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

BACA JUGA: KPK Pastikan Pengusutan Kasus Formula E Masih Berjalan, Kapan Penetapan Tersangka?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, termasuk dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta. 

"KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," katanya, Senin 2 Januari 2022.

Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," katanya.

BACA JUGA: PT Jakpro Terlalu Banyak Masalah, Pengamat: Formula E Bisa Mengalihkan Perhatian

Namun, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.

"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tuturnya.

Ia mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Formula E Untung Rp 6.4 Miliar, Pj Heru Budi: Silakan Saja Laksanakan

"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya," ungkap Ali.

Bahkan, kata Ali Fikri, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lain juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com