4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Nah, yang perlu dipahami bahwa setiap siswa mendapatkan dana bantuan PIP dengan nominal berbeda, tergantung pada jenjang pendidikannya.
BACA JUGA: Siap-Siap, BLT BBM Tahap 2 dan Bansos PKH Segera Cair Bersamaan
Berikut rincian dana bantuan PIP yang bisa didapatkan para siswa:
- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.
5. PIP Kementerian Agama
Bagi peserta didik yang dibawah naungan kementerian Agama seperti MI, MTs dan MA akan mendapatkan dana bantuan seperti PIP Kemendikbud Ristek yang harus digunakan untuk menunjang pembelajaran.
Untuk mengetahui Anda masuk sebagai penerima PIP Kemenag cukup klik di sini
6. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Seperti pada tahun 2022 pemerintah akan memberikan bantuan kepada pemilik KIS untuk diberikan bantuan iuran BPJS kesehatan setiap bulannya.
Untuk bisa mendapatkan KIS ini cara pendaftarannya
BACA JUGA: Hore...! Bansos PKH Tahap 4 Cair Awal Desember 2022 di Kantor Pos, Berikut Cara Cek Melalui HP
Urus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS: