Intelijen Kejaksaan Tangkap 173 DPO dan 25 Jaksa Nakal Selama 2022

fin.co.id - 01/01/2023, 15:05 WIB

Intelijen Kejaksaan Tangkap 173 DPO dan 25 Jaksa Nakal Selama 2022

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Dari 641 lapdu tersebut, telah diteruskan penanganannya ke masing-masing Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia dan terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung.

 

Adapun rincian tindak lanjut dari 247 lapdu tersebut yaitu:

1. Diselesaikan

• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Umum: 14 laporan;

• Diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus: 17 laporan;

• Diteruskan ke Kepolisian Negara RI: 12 laporan;

• Dihentikan dengan alasan tidak bisa terkonfirmasi: 19 laporan;

• Dihentikan dengan alasan tidak ditemukan kerugian negara: 16 laporan;

• Dihentikan dengan alasan bukan perkara Mafia Tanah: 46 laporan;

• Telah dilakukan mediasi: 2 laporan.

 

BACA JUGA:Tugas Polri Selesai, Sekarang Giliran Kejaksaan Agung Membuat Surat Dakwaan Ferdi Sambo Cs

 

2. Masih dalam proses pengumpulan data (puldata)/pengumpulan keterangan (pulbaket): 119 laporan.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi