KEENAM, Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kepala satuan tugas (kasatgas) COVID-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi vertikal lainya, tetap mengaktifkan satuan tugas (satgas) daerah dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka COVID-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada wilayahnya masing-masing.
KETUJUH, Gubernur, bupati, dan wali kota selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
KEDELAPAN, Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESEMBILAN, Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KESEPULUH, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan pada saat instruksi ini berlaku maka:
a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Vinus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan. (*)