Mendagri Terbitkan Instruksi Pencabutan Kebijakan PPKM, Begini Isinya...

fin.co.id - 31/12/2022, 06:45 WIB

Mendagri Terbitkan Instruksi Pencabutan Kebijakan PPKM, Begini Isinya...

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan

d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19; dan

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

b. Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19;

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena COVID-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19.

c. Vaksinasi

Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

d. Komunikasi Publik

Mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh.

KEEMPAT, Gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayahnya termasuk melakukan asesmen indikator COVID-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons.

KELIMA, Gubernur, bupati, dan wali kota diinstruksikan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM.

Admin
Penulis