Tangerang . 30/12/2022, 15:59 WIB
TANGERANG, FIN.CO.ID -- Terungkap, RSH, pria berkewarganegaraan Srilanka tersangka kasus pembunuhan seorang wanita di Tangerang, Banten, bernama Elis Sugiarti (49), ternyata belajar cara untuk membunuh korban dari internet.
Menurut keterangan polisi, empat hari sebelum membunuh korban, tersangka mempelajari cara membunuh seseorang dengan cepat tanpa meninggalkan jejak.
"Tersangka belajar cara membunuh melalui internet dari handphone miliknya, 4 hari sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 30 Desember 2022.
Melalui internet, tersangka mencari informasi serta belajar cara menjerat orang sampai mati termasuk cara melenyapkan mayatnya.
Cara itulah yang kemudian dipakai tersangka membunuh korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali dan membuang mayatnya ke Sungai Cisadane.
"Tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik," ucap Zain.
BACA JUGA: Ada Buaya di Sungai Cirarab Tangerang, Ukuran Kepalanya Bikin Merinding!
"Kemudian setelah membunuh korban, tersangka dengan sengaja ingin melenyapkan jenazah korban dengan cara dibuang ke sungai Cisadane, agar aksinya tidak diketahui dan korban tidak ditemukan," sambungnya.
Saat ini, pria asal Sri Lanka itu pun sudah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal Pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP.
BACA JUGA: Malam Tahun Baru, Satlantas Polresta Tangerang Fokuskan Pengamanan Lalin di Kawasan Citra Raya
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, maksimal yaitu hukuman mati," pungkas Zain.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com