JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Langkah penerbitan Perppu Cipta Kerja dilakukan sebagai antisipasi resesi global yang diprediksi terjadi tahun 2023.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Perppu diterbitkan pada Jumat, 30 Desember 2022.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022," ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
BACA JUGA:Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat Dirikan Koperasi
Airlangga pun mengutara alasan penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja.
Dikatakannya, penerbitan Perppu tentang Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.
Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.
BACA JUGA: Investor Optimistis Menyikapi Penyempurnaan UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Pemerintah Serahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ke DPR
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," jelasnya.
Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi.
"Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK," ujar Airlangga.