Ketentuan dalam Pasal 284 KUHP merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri sah yang dirugikan.
Kira-kira apakah korban bisa menggugat kejadian perselingkuhan tersebut? Jawabannya bisa! Pasal 27 KUHPerdata telah menyatakan bahwa seseorang dilarang melakukan perzinaan dengan orang lain yang bukan pasangannya.
— Perqara (@Perqara) December 28, 2022
"diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan perzinahan padahal diketahui bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku baginya."
— Perqara (@Perqara) December 28, 2022
Setelahnya, laporan polisi akan diberikan penomoran untuk pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
— Perqara (@Perqara) December 28, 2022
Perlu diketahui juga bahwa tindak pidana perzinahan termasuk delik aduan. Ketentuan dalam Pasal 284 KUHP merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri sah yang dirugikan.
— Perqara (@Perqara) December 28, 2022