Ekonomi . 29/12/2022, 21:07 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Berikut ini ciri dan daftar pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada tahun 2022.
Meski ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, namun pada praktiknya pinjaman online ilegal tetap marak di masyarakat.
BACA JUGA: Waspada! Pinjol Ilegal Masih Berkeliaran Cari Mangsa, Ini Bukti-Buktinya
BACA JUGA:5 Pinjol yang Dipakai Ratusan Mahasiswi IPB Hingga Rp 2.1 Miliar Ditransfer kepada SAN
Karena semakin marak, masyarakat diimbau untuk dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.
Salah satu ciri pinjol ilegal ialah melakukan penawaran pinjaman uang melalui media sosial hingga chat WhatsApp bahkan sampai SMS.
Ciri-ciri pinjol ilegal tak terdaftar di OJK
1. Penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp
2. Tidak terdaftar OJK
3. Meminta akses data pribadi
4. Bunga dan denda tinggi
5. Tidak ada layanan pengaduan
6. Identitas kantor tidak jelas
Daftar pinjol ilegal terbaru
1. Banyak Rupiah
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com