JAKARTA, FIN.CO.ID - Uang rampasan dari terpidana eks Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid didapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak Rp6,5 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang hasil rampasan senilai Rp6,5 miliar tersebut kemudian disetor ke kas negara.
"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp6,5 miliar dalam perkara terpidana Abdul Wahid," katanya, Rabu, 28 Desember 2022.
Abdul Wahid merupakan terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA: KPK Setor Uang Rampasan Kasus Edhy Prabowo ke Kas Negara, Jumlahnya...
BACA JUGA:KPK Setor Uang Rampasan Rp12,5 M dari Imam Nahrawi ke Kas Negara
Diungkapkan Ali, uang rampasan tersebut merupakan uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik menggeledah kediaman Abdul Wahid.
"Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," kata Ali.
Adapun, kata dia, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui salah satu bank di kawasan Jakarta Selatan dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya 'asset recovery' (pemulihan aset)," ujarnya pula.
BACA JUGA: KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Eks Pejabat Waskita Karya ke Kas Negara
BACA JUGA:KPK Setor Uang Rampasan Eks Bupati Bogor Rp9,7 M ke Kas Negara
Selain itu, KPK juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Abdul Wahid menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.