JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil korupsi sejumlah eks pejabat PT Waskita Karya ke kas negara.
Uang tersebut merupakan uang rampasan dari mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya Fathor Rachman, Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil Waskita Karya Fakih Usman, dan Kabag Keuangan Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah, sebagai berikut: Rp 13.145.542.270, Rp 3.614.014.459, dan USD 22.500," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (23/6).
Hal itu sudah diputuskan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021. Para terpidana ialah Desi Arryani, Fathor Rachman, Fakih Usman, Yuly Ariandi Siregar.
Selain menyetor uang hasil rampasan, KPK juga telah menyerahkan duit pengganti dari para terpidana ke kas negara.
Menurut Fikri, Desi Arryani menyetorkan uang pengganti sejumlah Rp3.415.000.000, Fathor Rachman Rp300 juta, Fakih Usman Rp69,1 juta, USD100 serta RM102.
"KPK berkomitmen terus melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi selain melalui pidana penjara badan sebagai efek jera terhadap para pelaku korupsi," kata dia. (riz/fin)