Jakarta . 28/12/2022, 20:04 WIB
"Korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan, kemudian korban mencabut laporannya," ungkap Kompol Putra.
"Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan. Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya, kemudian kami kembalikan ke Korban Anwar," sambungnya lagi.
Kompol Putra menjelaskan bahwa pelaku berinisial SU (51) ini merupakan seorang ibu rumah tangga yang nekat melakukan aksi pencurian lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Yang bersangkutan nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terlilit banyak utang dengan para tetangganya," ungkapnya.
Selain itu, SU (51) juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak. "Uang hasil penjualan motor itu, ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya" ucapnya.
"Dalam kasus ini, kami dari jajaran Polsek Tambora memberikan fasilitas untuk dilakukan pertemuan mediasi antara pelaku dan korban karena alasan kemanusiaan," ujar kompol Putra.
Setelah Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto pertemukan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Twibbon Happy New Year 2023 dengan Desain Keren, Link Download Ada di Sini Gratis!
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," kata Kompol Putra.
Restorative Justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, dimana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com