Nasional . 27/12/2022, 13:11 WIB

KPU Larang Sosialisasi Caleg dan Capres, DPR Protes Keras

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Resmi Jadi Capres dari Nasdem, DPRD DKI Ingatkan Anies soal Penuntasan 23 Janji Kampanye 2017 di Jakarta

BACA JUGA:Mau Jadi Anggota PPS Pemilu 2024? Pelajari Cara Isi Riwayat Hidup

Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023. 

KPU menegaskan sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.

Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. 

Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com