Mau Jadi Anggota PPS Pemilu 2024? Pelajari Cara Isi Riwayat Hidup

Mau Jadi Anggota PPS Pemilu 2024? Pelajari Cara Isi Riwayat Hidup

Pendaftaran Ketua dan Anggota PPS Pemilu 2024 Sudah Dibuka-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pendaftaran anggota PPS Pemilu 2024 dengan syarat mengisi daftar riwayat hidup.

Setiap pendaftar wajib mengisi daftar riwayat hidup calon anggota PPS Pemilu 2024. 

Daftar riwayat hidup merupakan salah satu dokumen dalam pemberkasan syarat pendaftaran.

BACA JUGA:Link Chat GPT dan Cara Memakainya, Bisa Bahasa Indonesia Juga Lho!

Anggota PPS Pemilu 2024 adalah Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022

PPS Pemilu 2024 akan melaksanakan tugas di tingkat kelurahan atau desa, atau dengan nama lainnya.

KPU telah membuka pendaftaran untuk peserta anggota PPS Pemilu 2024 mulai tanggal 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah, KPU RI Terima Usulan Ubah Dapil Kabupaten Bogor, Berikut Opsinya

Tanpa mengisi daftar riwayat hidu, calon anggota PPS Pemilu 2024 tidak dapat mendaftar PPS Pemilu 2024.

Berikut panduan untuk mengisi daftar riwayat hidup calon anggota PPS Pemilu 2024, dilansir situs resmi KPU:

DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON ANGGOTA PPS

KELURAHAN ......................

KECAMATAN ......................

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: