"Sebanyak 13 media sisa sampel pengujian impor dan ekspor melalui Bandara Ahmad Yani, 23 media sisa sampel pengujian ekspor melalui Kantor Pos Semarang, dan 21 media sisa sampel ekspor impor dan penahanan melalui Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK)," katanya.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) hasil penahanan dengan rincian 349 ekor burung kacer, 4 ekor ayam, 5 ekor burung kapas tembak, dan 3 kg madu.
Pemusnahan tersebut menjadi perwujudan akuntabilitas Bea Cukai dan Balai Karantina Pertanian serta upaya kedua pihak menjaga keamanan produk yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dari bahaya OPTK maupun HPHK.
"Kegiatan pemusnahan BMN oleh unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah, merupakan wujud komitmen dan kampanye transparansi kami kepada publik. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dan memperkuat upaya kami dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal," tutup Hatta.