News . 27/12/2022, 05:00 WIB

Demi Kepastian Usaha, Pemerintah Dinilai Perlu Terapkan Aturan Metode Penghitungan Kerugian Negara

Penulis : Admin
Editor : Admin

"JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Tidak bisa dihitung. Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno juga mengkritisi tuntutan ini. Menurutnya hal itu akan berdampak buruk pada ekonomi dalam negeri, karena tanpa dasar hukum kuat sehingga membuat takut investor atau calon investor.

"Kalau tuntutan pidananya seperti itu jelas terlalu jauh dan terkesan mengada-ada. Ini membuat orang dan investor akan semakin takut berusaha dan menanam investasinya di Indonesia,” ujar Benny.(*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com