Nasional . 26/12/2022, 17:42 WIB

Membahayakan Konsumen, BPOM Sita Kopi Kemasan Starbucks

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Kekhawatiran Corona Meluas, Starbucks di AS Pilih Tutup Sebagian Gerai

BACA JUGA:Pengintip Wanita Starbucks Ditangkap, Korban dan Pelaku Saling Kenal

Kopi kemasan kantong itu menjadi bagian dari total 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022. Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).

BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com