News . 26/12/2022, 21:04 WIB
GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
Di sisi lain, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak terkait tuduhan tersebut.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata dia.
BACA JUGA: Link Download Gacha Nox APK untuk Android Tersedia di Sini GRATIS, Langsung Mainkan
Sementara itu, Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan, pihaknya merupakan lembaga pasif yang akan bertindak jika ada laporan.
Sedangkan DKPP, sambung dia, bertugas untuk menerima dan memutus suatu perkara.
Dalam memutuskan satu perkaran, tutur Kristiadi, tidak bisa terburu-buru.
Setiap laporan akan diproses terlebihi dahulu.
BACA JUGA: Loh! Isu Pelecehan Seksual Ketua KPU 'Hoax'? Hasnaeni Mohon Maaf ke Hasyim Asy'ari
"Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif (menindak tanpa laporan) untuk membuat inisiatif. Tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu, dengan baik dong," papar Kristiadi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com