Tangerang . 23/12/2022, 16:38 WIB
"Iya ini juga upaya kita membatasi jumlah warga yang datang. Walaupun sebenarnya sudah kita lakukan juga lewat jemput bola," ujarnya.
Selain itu, lanjut Hedi, pihaknya juga berencana membuat jadwal pembuatan e-KTP di Disdukcapil secara bergiliran.
Nantinya, dalam lima hari kerja pelayanan e-KTP di Disdukcapil akan dibagi ke 29 kecamatan.
Sehingga, dalam sehari Disdukcapil Kabupaten Tangerang hanya melayani pembuatan e-KTP bagi warga di 5 atau 6 kecamatan saja.
"Yang penting proses pembuatannya tidak melewati atau jatuh tempo dari SOP," tukasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com