Viral . 22/12/2022, 15:37 WIB
Selain itu ada dua gambar yang diunggah akun Polresta Malang Kota yang menampilkan sosok maling tersebut.
Bahkan salah satu foto menampilkan pelaku mengenakan peci dan berbaju tahanan berwarna oren atau jingga.
Sekadar informasi Polresta Malang Kota berhasil meringkus maling yang viral di media sosial hendak kabur di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang.
Pelaku berinisial AD (34) ditangkap unit Satreskrim Polresta Malang Kota di kawasan Lowokwaru, Senin, 19 Desember 2022 malam WIB.
BACA JUGA: Ketua MUI Soroti Perayaan Halloween di Arab: Saudi Memang Banyak Mengalami Perubahan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, AD beraksi sendirian masuk ke tempat kos korban pada 17 Januari lalu.
"Tersangka masuk ke kos korban yang merupakan mahasiswi lalu mengancam menggunakan sajam. Kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban," kata Bayu, Selasa, 20 Desember 2022.
"Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka dan terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tambahnya.
Memang kopyah tak ada agamanya tapi itu biasa dipakai umat Islam utk acara resmi? ibadah bahkan pulang haji. Ini menimbulkan kesan tak baik kpd atribut muslim
— cholil nafis (@cholilnafis) December 21, 2022
.
Tlg Pak @mohmahfudmd, @KejaksaanRI @DivHumas_Polri hal sprt ini diperbaiki. Biar tak menimbulkan kesan buruk bagi kami https://t.co/XoWDEB4YRj
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com