JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah menggeledah Gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, KPK juga menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penggeledahan gedung Sekretariat Provinsi Jawa Timur dan kantor Gubernur Jawa TImur terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).
BACA JUGA: Partai Solidaritas Indonesia Diterpa Badai Kaderisasi, August Hamonangan: Tidak Ada Masalah
Pantauan di lokasi, tampak sejumlah penyidik KPK masuk ke Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Jatim yang terletak di belakang Gedung Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
Seorang petugas keamanan di gedung tersebut mengatakan bahwa KPK sudah tiba sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB.
"Sudah dari tadi sekitar pukul 10.00 atau 11.00 WIB-an tadi," kata salah satu petugas keamanan, Rabu 21 Desember 2022.
Dua orang penyidik KPK terlihat keluar dari gedung, kemudian memasuki gedung yang terdapat Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
BACA JUGA: Partai Ummat Diputuskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Harus Penuhi Syarat hingga 30 Desember 2022
Penyidik KPK terlihat membawa empat mobil Toyota Innova berwarna hitam.
"Ada empat mobil. Tapi belum tahu (penyidik memeriksa) ruangannya siapa," ucapnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruang server kamera pengawas CCTV, dan ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim.
BACA JUGA: Prioritas Pembangunan Perbatasan, Mahfud MD: Antisipasi Ancaman Kedaulatan Negara
Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).