Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 untuk Kabupaten Malang, Cek di Sini!
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malang membuka penerimaan pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat Pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
BACA JUGA:Baca Persyaratannya, Ini Link Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-. tidak menjadi anggota Partai Politik;
-. sehat secara rohani;
-. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
-. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
-. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
-. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
-. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
-. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.