News . 19/12/2022, 11:53 WIB
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat Pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
BACA JUGA: Baca Persyaratannya, Ini Link Pendaftaran Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-. tidak menjadi anggota Partai Politik;
-. sehat secara rohani;
-. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
-. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
-. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
-. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
-. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
-. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com