Tangerang . 19/12/2022, 17:25 WIB
Sarly menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tangsel.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal tentang Pembunuhan berencana subs pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun pidana penjara," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com