Nasional . 19/12/2022, 13:08 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak Minggu 18 Desember 2022 kemarin.
Cara pendaftaran jadi PPS Pemilu 2024 sangat mudah, hanya melalui online pada website yang telah disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Pendaftaran Anggota PPS Pemilu 2024 untuk Kabupaten Malang, Cek di Sini!
PPS Pemilu 2024 sendiri adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menjadi panitia menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa, pada kontestasi politik Pemilu 2024 mendatang.
Mengutip laman kpu.go.id, jumlah peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang untuk melayani pemilu di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.
Pendaftaran dilakukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id atau bisa KLIK DISINI.
Ketentuan mengenai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA:Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Buruan Daftar Yuk Linknya Ada DISINI!
Mengacu pada peraturan ini, berikut adalah tugas pokok anggota PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu:
BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya
Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:
Wewenang PPS Pemilu 2024
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id