TANGERANG, FIN.CO.ID - Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Satu dari dua anggota Polres Metro Tangerang Kota yang dpecat itu mengaku sudah ogah jadi polisi.
Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat dari kedinasannya karena disersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kedua anggota Polres Metro Tangerang Kota yang dipecat adalah Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman.
BACA JUGA: Banding PTDH Ditolak, Pengacara Ferdy Sambo Tetap Siapkan Perlawanan Hukum
BACA JUGA:Jerry Raymond Ajukan Banding, Tidak Terima Sanksi PTDH karena Tidak Profesional di Kasus Brigadir J
Upacara PTDH atau pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota di Lapangan Apel Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin 19 November 2022.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, upacara pemberhentian anggota polri itu sesuai Skep/Keputusan dari pimpinan Polri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggotanya.
"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," kata Zain.
"Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut," sambungnya.
BACA JUGA: Kompol Baiquni Wibowo Dijatuhkan Sanksi PTDH karena Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
BACA JUGA:Tok! Kompol Chuck Putranto di-PTDH
BACA JUGA:Ini Deretan Polisi Terjerat Pidana Belum Dipecat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akhirnya Buka Suara
Dia mengungkapkan, satu anggota yang terkena PTDH itu memang mengaku sudah tidak ingin menjadi anggota Polri.
Sedangkan, satu anggota lainnya disamping disersi, dia juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali.