Regional . 18/12/2022, 19:33 WIB
Terdapat pula upah pekerja/buruh yang ditetapkan secara harian.
"Untuk perhitungan upah sehari bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 dan sedangkan bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, untuk penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu, melalui perhitungan formula yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com