Regional . 18/12/2022, 19:33 WIB

Tok, Segini Besaran UMK Kota Kendari 2023

Penulis : Admin
Editor : Admin

Terdapat pula upah pekerja/buruh yang ditetapkan secara harian.

"Untuk perhitungan upah sehari bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 dan sedangkan bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, untuk penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu, melalui perhitungan formula yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.