Nasional

Iptu Umbaran Dipecat PWI, Lemkapi Bilang Begini

fin.co.id - 18/12/2022, 14:29 WIB

Iptu Umbaran Wibowo, selaku Kapolsek Kradenan, Jawa Tengah yang juga jadi Ketua PPBI Blora.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang memecat Iptu Umbaran Wibowo sebagai anggotanya.

"Dia diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik. Keputusan Dewan Kehormatan PWI itu sudah tepat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 18 Desember 2022.

BACA JUGA: Ini Alasan PWI Berhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari Anggota

Selama 14 tahun, Umbaran menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah tanpa ada yang mengetahui dia anggota Polri. 

Status anggota Polri terungkap ke publik saat dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria dan menunjukkan identitas diri serta terpercaya," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara.

Edi yang pernah puluhan tahun menjadi wartawan harian media cetak ini mengatakan, Iptu Umbaran bisa menjalankan tugas secara profesional saat menjadi anggota Polri dan menjalan tugas jurnalistik dengan baik.

BACA JUGA: Jawaban Mabes Polri Soal Iptu Umbaran Nyamar Wartawan TVRI Diangkat jadi Kapolsek

Dia menilai tidak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini dan perkara Iptu Umbaran ini akan menjadi bahan introspeksi PWI, TVRI dan Kepolisian.

"Kita bayangkan, menjalankan tugas dua profesi yang bertolak belakang itu tidak mudah. Tapi, kenyataannya Iptu Umbaran bisa," katanya menegaskan.

 

Admin
Penulis
-->