News . 18/12/2022, 17:56 WIB

Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan JHT atau BPJAMSOSTEK

Penulis : Admin
Editor : Admin

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

6. NPWP (jika ada)

BACA JUGA: Link Download Sigma FF Terbaru Resmi di Play Store Bukan Apk, Yuk Bantu Aloki Kalahkan Kilim dan Kalam

USIA PENSIUN

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

2. E - KTP

3. Buku Tabungan

4. Kartu Keluarga

5. Surat Keterangan Pensiun

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com