JAKARTA, FIN.CO.ID- Mabes Polri mengklaim polemik Iptu Umbaran Wibowo yang menyamar menjadi wartawan, tidak ganggu kebebasan pers di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keberadaan Iptu Umbaran yang berstatus intel polisi bekerja selama 14 tahun sebagai wartawan tidak menghambat kebebasan pers di wilayah tersebut.
“Yang jelas intinya itu, hubungan komunikasi dengan teman-teman media juga di sana tidak ada kendala. Semua berjalan dengan baik,” kata Dedi, dilansir dari Antara, Sabtu 17 Desember 2022.
BACA JUGA: 14 Tahun Nyamar Jadi Wartawan, Iptu Umbaran Wibowo Ternyata Punya Besaran Gaji Segini?
Menurut jenderal bintang dua itu, tugas-tugas teknis intelijen bersifat tertutup, bukan hanya di Indonesia tetapi di berbagai negara di dunia lainnya.
Nama Iptu Umbaran Wibowo sempat menggegerkan media, karena diketahui sebagai wartawan TVRI Jateng, kemudian diangkat sebagai Kapolsek Kradenan.
Nama Umbaran Wibowo tercatat dalam data Dewan Pers sebagai Wartawan TVRI Jateng pernah mengikuti uji kompetensi wartawan tahun 2018 lewat lembaga penguji PWI dengan status sebagai wartawan madya.
BACA JUGA: Ini Alasan PWI Berhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari Anggota
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng AKBP Iqbal Alqudusy membenarkan Iptu Umbaran anggota Polri yang pernah bekerja sebagai kontributor di TVRi Jateng wilayah Pati.
Namun, kata Iqbal, Iptu Umbaran bukan pegawai tetap TVRI.
"Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora," kata Iqbal.
Menurut dia, pada Januari tahun 2021 penugasan Iptu Umbaran sebagai intel tersebut selesai dan dipindahkan menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel Polres Blora, selanjutnya diangkat sebagai Wakapolsek Blora.
BACA JUGA: Profil Iptu Umbaran Wibowo, Anggota Polisi yang Nyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun
Kemudian tanggal 12 Desember 2022 Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek di Kradenan.
Iqbal juga menegaskan isu pencopotan Iptu Umbaran dari jabatannya selaku Kapolsek Kradenan tidak benar.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq