Regional . 16/12/2022, 15:11 WIB

Polemik Pelantikan Sekda Sulteng, Kapuspen Kemendagri Buka Suara

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

Benni memastikan, sesuai aturan yang berlaku, penetapan Sekdaprov terpilih dilakukan melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Presiden atau Wapres dan diikuti oleh Menteri dan Pimpinan Lembaga terkait.

 

"Sidang TPA sudah dilaksanakan dan tim penilai juga sudah memilih kandidat terbaik untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden," yakin Benni.

 

Terkait adanya informasi yang menyebut gubernur terkait enggan melakukan hal itu, Benni mengaku sudah mendengarnya melalui media massa. 

 

Namun demikian, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi soal dugaan penolakan oleh yang bersangkutan terhadap nama yang tercantum dalam SK.

 

"Kemendagri belum menerima pemberitahuan resmi dari Pemda Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan penolakan Gubernur atas keputusan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi madya (Sekdaprov) di Provinsi. Informasi baru diperoleh dari teman-teman media," tandasnya. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com