BACA JUGA: Profil Iptu Umbaran Wibowo, Anggota Polisi yang Nyamar Jadi Wartawan Selama 14 Tahun
Lalu menurut peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Iptu Umbaran tergolong dalam kelas jabatan 8.
Melihat hal ini, perkiraan besaran gaji pokok yang didapatkan Iptu Umbaran Wibowo sebesar Rp2,8 juta hingga Rp 4,6 juta.
Tak hanya itu, Iptu Umbaran yang menduduki kelas jabatan 8 dengan besaran tunjangan kinerja (tukin) senilai Rp3,3 juta.
Sehingga, berdasarkan perkiraan tadi Iptu Umbaran Wibowo mendapat gaji paling kecil sebesar Rp6,1 juta (termasuk tunjangan lain).
BACA JUGA: Kisah Polisi Nyamar Jadi Wartawan 14 Tahun hingga Dilantik Jadi Kapolsek di Blora
Sedangkan gaji paling besar Rp7,9 juta beserta tunjangan lain yang bersifat melekat pada Iptu Umbaran Wibowo.
Menariknya lagi seumlah tunjangan lain yang bersifat melekat ini punya besaran bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.