"Jadi saya belum bisa menangkap apa tujuan strategis pimpinan TNI merekrut Deddy," tambahnya.
Muzzammil juga menerangkan bahwa pangkat Tituler berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Pasal 5 ayat 2 Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan menjadi dua yakni pangkat efektif dan pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.
"Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b," beber Muzzammil.
BACA JUGA: Penjelasan Mengenai Pangkat Tituler, Seperti yang Diberikan Prabowo Kepada Letkol Deddy Corbuzier
Kedua, papar kader PKS itu, penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.
"Ketiga, Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," tutupnya, Senin, 12 Desember 2022.