Jakarta

Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Bisa Jadi Anggota DTKJ, Yuk Buruan Daftar

Bagi yang memiliki kualifikasi pemahaman transportasi, terbuka peluang untuk menjadi anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ)

Pengguna Angkutan Umum di Jakarta Bisa Jadi Anggota DTKJ, Yuk Buruan Daftar
Jaklingko atau angkutan umum perkotaan DKI Jakarta.

- Mengisi formulir pendaftaran

- Surat lamaran seleksi diajukan kepada tim seleksi sesuai unsur

- Batas usia pelamar minimal 20 tahun

BACA JUGA:Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, DPD GP Jamu DKI Akui Masih Ada Oknum Nakal

- Akte kelahiran atau surat keterangan lahir

- Daftar riwayat hidup

- Pas foto 4x6 berwarna dua lembar

- Fotokopi ijazah terakhir minimal SMA sederajat

BACA JUGA:Belum Bisa Tinggalkan Rumah Sakit, Begini Kondisi Kesehatan Pele

- Fotokopi KTP Jabodetabek dan fotokopi NPWP.

“Selain itu ada syarat bagi masyarakat yang tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, anggota tentara dan kepolisian yang secara detail dapat dilihat pada tautan pendaftaran seleksi,” tandas dia.

Berita Terkait