Iklan
Iklan
News

Menanti Bharada E Blak-blakan Hal Ini di Hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Bharada E akan blak-blakan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Menanti Bharada E Blak-blakan Hal Ini di Hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Terkait