Menanti Bharada E Blak-blakan Hal Ini di Hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

fin.co.id - 13/12/2022, 08:56 WIB

Menanti Bharada E Blak-blakan Hal Ini di Hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Djuyamto menyampaikan, jadwal sidang lanjutan kasus pembunuhan brigadir dilaksanakan selama empat hari pada pekan ini.

"Jadwal sidang pekan depan (ini) kasus Brigadir J hari Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat ," ucap Djuyamto.

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan pekan ini

Senin 12 Desember 2022, Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Dengan saksi Putri Candrawathi

BACA JUGA: Ferdy Sambo Akui Periksa Kabareskrim Soal Setoran Tambang, Komjen Agus Andrianto: Saya Belum Lupa Ingatan

Selasa 13 Desember 2022, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo da Putri Candrawathi dengan pemeriksaan saksi.

Kamis 15 Desember 2022 dan Jumat 16 Desember 2022, sidang digelar bagi terdakwa Obstruction of Justice.

Kamis, sidang lanjutan untuk terdakwa Hendra Kurniawa, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Di hari yang sama sidang juga digelar bagi terdakwa kasus perintangan penyidikan lainnya, yakni Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto.

Seluruh sidang yang digelar pada Kamis tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Kemudian pada Jumat, giliran terdakwa Irfan Widyanto yang akan menjalani sidang lanjutan dan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dakwaan Kasus Pembunuhan Yosua

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Admin
Penulis