JAKARTA, FIN.CO.ID - Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diperuntukan bagi peserta didik tidak mampu secara ekonomi.
Meski demikian, peserta didik tersebut punya potensi secara akademis.
Program KJMU telah diluncurkan Pemprov DKI pada 2016.
BACA JUGA: Asik, Peserta Didik Kalangan Ekonomi Tak Mampu Bisa Lanjut Kuliah dengan Program KJMU
KJMU merupakan pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Besaran dana yang diterima calon mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9 juta per semester.
Berikut Persyaratan KJMU:
• Persyaratan Umum
BACA JUGA: Potongan Rambut Baru, Jin BTS Jalani Wajib Milter
- Berdomisili dan memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS.
- Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
• Persyaratan Khusus
BACA JUGA:Tertabrak Kereta Api Logistik, Jasad Anak 14 Tahun Hilang di Sungai Cilemahabang Bekasi
- Calon nahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.