Hajar Cad Diartikan Bharada E Perintah Tembak, Ferdy Sambo: Kita Harus Tanggung Jawab, Jangan Kau Bawa Ricky

fin.co.id - 13/12/2022, 15:30 WIB

Hajar Cad Diartikan Bharada E Perintah Tembak, Ferdy Sambo: Kita Harus Tanggung Jawab, Jangan Kau Bawa Ricky

Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.

“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.

Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.

“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.

BACA JUGA:Sambo Bantah Janjikan Uang ke Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf

Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi