Sebelum dibongkar Satpol PP juga sudah melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya. Termasuk melayangkan, surat teguran 1 sampai dengan 3.
"Surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan," ujarnya
BACA JUGA:2.074 Pasangan di Kabupaten Tangerang Nikah Muda, Disarankan Tidak Terlalu Sering Punya Anak
"Semoga dengan adanya pembangunan underpass ini dapat mengatasi kemacetan sekaligus dapat mengantisipasi banjir melalui pembangunan drainase nantinya," pungkasnya
Sebagai informasi, Kementerian PUPR RI akan membangun dua underpass yakni di Jalan Raya Serang, Balaraja dan Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Pembangunan underpass ini ditargetkan pada tahun 2023 mendatang dan merupakan rancangan pembangunan yang dikelola langsung oleh Kementerian PUPR RI.