News . 11/12/2022, 20:48 WIB

APBD DKI 2023 Rp 80 Triliun Rawan Korupsi, Ini yang dilakukan KPK

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menurut dia, setiap internal instansi pemerintah disarankan agar memiliki standar terkait LHKPN.

"Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya. Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot jabatannya," tegas Alex.

Ia menambahkan, hasil pemetaan terhadap instansi yang yang rawan korupsi seperti, aparatur penegak hukum, Dirjen pajak, Dirjen Bea Cukai, kemudian BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang rawan pungli dan lain sebagainya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com