News . 11/12/2022, 20:48 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - APBD DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 80 triliun menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan besaran anggaran tersebut, KPK menilai bahwa terdapat kerawanan potensi korupsi tinggi.
Karena itu, para pejabat negara di lingkungan Pemprov DKI Jakarta didorong untuk segera melampirkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
BACA JUGA: Pose Seksi Ivana Knoll 'Maskot' Piala Dunia 2022 Qatar yang Bikin Mata Pria Melotot
Hal itu didasari hasil pemetaan KPK atas instansi yang punya peluang terjadi praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyinggung soal provinsi yang paling rawan peluang korupsinya.
Satu di antaranya yakni, DKI Jakarta dengan anggaran APBD sebesar Rp 80 triliun.
Sehingga para pejabat Pemprov DKI masuk kategori wajib LHKPN.
"DKI anggarannya kan Rp 80 triliun APBD-nya. Kita dorong, 'tolong dong liatin tuh LHKPN yang bersangkutan, minta laporan ke perbankan kalo yang bersangkutan melampirkan surat kuasa," ujar Alex, Minggu, 11 Desmeber 2022.
Para pejabat di Pemprov DKI, sambung Alex, harus diketahui LHKPN-nya oleh atasan.
Bila tidak melapirkan surat kuasa, maka KPK akan melaporkan pejabat tersebut ke atasannya langsung.
"LHKPN yang bersangkutan kita nyatakan belum lengkap dan kategorikan belom lengkap,' supaya ada sanksi," tegas dia.
BACA JUGA: Wow! Ivana Knoll Janji 'Naked' Jika Kroasia Juara Piala Dunia 2022
Terkait dengan pejabat yang tak melaporkan LHKPN, sambung Alex, pihaknya akan meminta agar tidak diberikan kenaikan pangkat hingga sanksi pencopotan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com