News . 09/12/2022, 06:30 WIB
"Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila," ucapnya.
Jenderal Andika berkata, jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya. Tetapi juga sanksi dari internal TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kowad Grace Ersi Rooman mengaku diperkosa oleh oknum Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF) di sebuah hotel di Bali saat mengamankan G20 Bali.
Kowad tersebut mengaku bahwa dia diperkosa dalam keadaan tak sadarkan diri sebab kondisinya sedang tidak fit.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com