“Dilakukan tidak dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya, keduanya menjadi tersangka," ucap Jenderal Andika.
Keduanya Sudah Beberapa Kali Berbuat
Jenderal Andika Perkasa juga mengungkap bahwa oknum Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan oknum Kowad Kostrad Letda Grace Ersi sudah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut.
“Dilakukan suka sama suka dan beberapa kali. Dan itu bukan pemerkosaan," katanya.
Keduanya Ditetapkan Tersangka
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
BACA JUGA: Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda CAJ Grace Ersi Rooman Kini Ditahan dan Terancam Dipecat
“Pihak yang tadinya dianggap sebagai korban, dalam perkembangannya berbeda. Jadi dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," katanya.
Ditahan di Pomdam Jakpus
Mayor (Inf) BF, saat ini ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Ditinggal Pergi Mayor Inf Bagas Firmasiaga, Letda Caj GER Syok Sudah Tak Berbusana
Hukuman Pecat
Jenderal Andika lantas menyebut, pelaku yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan kemudian diubah menjadi Pasal 281 tentang asusila.